Baca Berita
Sosialisasi Lapak Bunga
Teluk Sebong, 6 November 2025 — Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan (Lapak Bunga) kepada wajib pajak badan usaha PT. Alam Bintan Lestari (Four Points by Sheraton) yang berlokasi di Kecamatan Teluk Sebong.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan secara langsung penggunaan aplikasi Lapak Bunga, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah masyarakat serta badan usaha dalam mengakses informasi, melakukan pembayaran, serta melihat status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Bapenda memberikan penjelasan mengenai fitur-fitur utama aplikasi, tata cara registrasi, serta simulasi penggunaan Lapak Bunga. Bagi Masyarakat dan Badan Usaha yang ingin mengakses aplikasi Lapak Bunga dapat langsung mengunjungi link berikut ini: https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/
Kunjungan BAPENDA Bintan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Batam
05-03-2024 22:46 wib
Penghapusan Denda Pajak 100% Tahun 2023
01-08-2023 11:49 wib
Sosialisasi Lapak Bunga
06-11-2025 17:08 wib
Focus Group Discussion
28-10-2025 14:16 wib