Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program
kepala daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional.
Permendagri No. 86 Tahun
2017 menyatakan,
Renstra Perangkat Daerah adalah Dokumen perencanaan untuk periode 5 (Lima)
tahun. Adapun isi dari Renstra tersebut adalah memuat Visi, Misi, Tujuan,
Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Perangkat Daerah serta berpedoman
kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Pada dasarnya strategi merupakan penentuan tujuan yang
ingin dicapai oleh suatu organisasi, pemilihan cara bertindak yang dapat
dilakukan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki dan alokasi sumber-sumber
ekonomi yang dimiliki oleh suatu organisasi. Perencanaan stategi dengan
demikian merupakan keputusan manajemen yang dimulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan mengenai tujuan yang ingin dicapai, cara bertindak
untuk mencapai tujuan dan alokasi sumber daya manusia dan sumber ekonomis yang
dimiliki.
Dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bintan maka Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan Daerah dipecah menjadi 2 (dua) Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah. Sejalan dengan dibentuknya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan
dapat mengoptimalkan sumber
penerimaan Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Mengacu kepada RPJMD Kabupaten Bintan 2016-2021 yang tertuang kedalam
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2016-2021 dan dikarenakan perubahan susunan perangkat daerah Kabupaten Bintan,
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, maka Badan Pengelola Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Bintan.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
Bintan tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah nomor 59 Tahun 2018 Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bintan dan pada tahun 2022 mengalami perubahan lagi yang ditetapkan kedalam
Peraturan Bupati Bintan Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.