Penyampaian SPPT PBB di Kecamatan Tambelan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bintan telah memulai proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan kepada petugas penyampai di desa
maupun kelurahan yang berada di kecamatan Tambelan. Langkah ini bertujuan untuk
mengingatkan warga akan kewajiban pajak mereka serta mempermudah akses
informasi terkait pembayaran pajak.
Selaras dengan inisiatif
Pemerintah Kabupaten Bintan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik
secara digital, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan mengajak seluruh warga
untuk memanfaatkan aplikasi layanan pajak bumi dan bangunan “LAPAK BUNGA” yang dapat di akses pada halaman website : https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/ guna
memperoleh informasi yang diperlukan terkait pajak tanah dan bangunan serta
memperoleh Salinan SPPT PBB. Dengan demikian, diharapkan ketaatan pajak dapat
ditingkatkan serta proses administrasi menjadi lebih efektif dan transparan
bagi semua pihak yang terlibat.