Baca Berita
Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah
Bapenda Bintan melakukan kegiatan High Level Meeting di Kantor Bapenda Bintan terkait Optimalisasi Penerimaan Retribusi Daerah di masing- masing OPD sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Pasal 94 seluruh ketentuan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kunjungan BAPENDA Bintan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kota Batam
05-03-2024 22:46 wib
Penghapusan Denda Pajak 100% Tahun 2023
01-08-2023 11:49 wib
Penghargaan Daerah Perbatasan Paling Inovatif
10-12-2025 14:11 wib
HLM Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB Secara Elektronik
08-12-2025 13:14 wib