Baca Pengumuman

Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pelaksanaan Transaksi Nontunai

Pengumuman

Dalam rangka mendukung percepatan Digitalisasi dan Implementasi Transaksi Non Tunai di wilayah Kabupaten Bintan, berdasarkan :

1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017; pada lampiran Inpres no. 18 Percepatan Implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah;

2. Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota;

3. Peraturan Pemerintah No. 12/2019 Pasal 222 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

4. Keputusan Bupati Bintan No. 502/IX/2022 tentang Penetapan Peta jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Bintan

Download File Surat_Edaran_New.pdf
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan