Surat Edaran Bupati Bintan Terkait Pelaksanaan Transaksi Nontunai
Dalam rangka mendukung percepatan Digitalisasi dan Implementasi Transaksi Non Tunai di wilayah Kabupaten Bintan, berdasarkan :
1. Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017; pada lampiran Inpres no. 18 Percepatan Implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah;
2. Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Provinsi dan Surat Edaran Mendagri No. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemda Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Pemerintah No. 12/2019 Pasal 222 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
4. Keputusan Bupati Bintan No. 502/IX/2022 tentang Penetapan Peta jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Bintan
Download File