Baca pengumuman

Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bintan

  • 02-10-2025 14:05 wib
  • Admin
  • Dilihat 29x
pengumuman

Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan perpanjangan jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Keputusan ini diberlakukan melalui SURAT KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR : 736/IX/2025. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 30 September 2025 diperpanjang menjadi tanggal 30 November 2025, Ayo segera manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran Pajak PBB-P2. TerimakasihPajak anda membangun Kabupaten Bintan.

Bagikan Postingan Ini: