Baca pengumuman
Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bintan

Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan perpanjangan jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Keputusan ini diberlakukan melalui SURAT KEPUTUSAN BUPATI BINTAN NOMOR : 736/IX/2025. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 30 September 2025 diperpanjang menjadi tanggal 30 November 2025, Ayo segera manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran Pajak PBB-P2. TerimakasihPajak anda membangun Kabupaten Bintan.

Penghapusan Denda Pajak Tahun 2024
21-08-2024 14:54 wib
Penghapusan Denda Pajak
07-06-2023 06:59 wib