Baca pengumuman
Penghapusan Denda Pajak Tahun 2024

Kabar gembira bagi wajib pajak daerah di Kabupaten Bintan. Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak, Adapun tujuh pajak daerah itu yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang jasa tertentu meliputi (makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan) serta pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda Bintan, Bank Riau Kepri, dan lapak bunga,”.
kegiatan ini akan mulai dari tanggal 16 Agustus s.d 30 November 2024 dengan syarat Membayar Piutang Pokok Pajak Daerah

Penghapusan denda pajak tahun 2023
30-08-2023 10:14 wib
Penghapusan Denda Pajak
07-06-2023 06:59 wib
Pemberitahuan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah
17-01-2024 13:22 wib.png)
Pemberitahuan
24-03-2025 11:33 wib
PEMBERITAHUAN PEMBAYARAN PAJAK
22-01-2025 13:14 wib.jpg)