Penghapusan Denda Pajak Tahun 2024
Kabar gembira bagi wajib pajak daerah di Kabupaten Bintan. Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak, Adapun tujuh pajak daerah itu yakni, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang jasa tertentu meliputi (makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan) serta pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, dan pajak sarang burung walet. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bapenda Bintan, Bank Riau Kepri, dan lapak bunga,”.
kegiatan ini akan mulai dari tanggal 16 Agustus s.d 30 November 2024 dengan syarat Membayar Piutang Pokok Pajak Daerah