Berita

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jendral Pajak KEPRI

Berita

Rapat Koordinasi Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan DJP. 

Dasar Penyampaian  Data :

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 ( 19 Jenis Data Pemerintah Provinsi dan 7 Jenis Data Pemerintah Kabupaten/Kota

2. Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jendral Pajak- Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan-Pemerintah Daerah (PKS Tripartit)


Manfaat Perjanjian Kerjasama Tripartit :

1. Proses Bisnis Pertukaran Data dan/atau Informasi Perpajakan

     Berdasarkan PMK-228,  hanya ILAP (termasuk Pemda) yang memberikan data kepada DJP. Dengan adanya kerjasama ini, pemda juga dapat memperoleh data dari DJP melalui mekanisme permintaan data kepada Menteri Keuangan yang dibuka dua priode dalam satu tahun yakni bulan April dan Oktober.

2. Proses Bisnis Pengawasan Wajib Pajak Bersama

    Data dan/atau Informasi yang dipertukarkan kemudian dilakukan analisis awal untuk memetakan potensi Pajak Pusat dan/atau Pajak Daerah, untuk kemudian disusun dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang akan ditindaklanjuti melalui proses bisnis pengawasan.

3. Dukungan Kapasitas

     Dukungan Kapasitas dalam bimbingan teknis dan pendampingan administrasi Pajak Daerah, antara lain meliputi kegiatan penelitian/analisis data yang diperlukan, pengawasan bersama, sosialisasi perpajakan terpadu, bimbingan pemeriksaan, dan bimbingan penagihan pajak daerah 


Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan