Penertiban Reklame
Bapenda Bintan melalui bidang Pengelolaan Pajak daerah Bapenda Bintan bersama dengan tim UPTD Bapenda dan Satpo PP Bintan melakukan kegiatan penertiban reklame bagi objek pajak yang belum melunasi kewajiban reklame dan yang tidak memiliki izin atau yang tidak sesuai dengan peraturan yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan pada (12/07/2023).