Dalam pelaksanaan penagihan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Serta penurunan Trend Piutang Pajak Daerah, Maka dilakukanlah kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Bintan bersama dengan Kejaksaan Negeri Bintan Melalui Pendampingan Hukum Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Tahun 2023, dengan di dasarkan Surat kesepakatan Bersama Pemerintah Kabupaten Bintan dengan Kejaksaan Negeri Bintan nomor : 05/MOU/2022 dan Nomor : 02/L.10.15/Gs/02/2022.
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan