PAJAK PBB

Foto Menu

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintah Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah

2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis

4. Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara

7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis

8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Bupati

9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

1. NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0.1% (nol koma satu persen)

2. NJOP diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ditetapkan sebesar 0.2% (nol koma dua persen)

3. NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0.06% (nol koma nol enam persen).

4. NJOP diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0.09% (nol koma nol sembilan persen).

Untuk mempermudah masyarakat bintan dalam memperoleh informasi dan pelayanan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Bintan membangun sebuah Aplikasi LAPAK BUNGA (Layanan Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan suatu aplikasi yang mempermudah untuk melakukan proses pendaftaran, penyampaian, pengelolaan dan pelaporan pajak PBB secara online. Aplikasi ini adalah aplikasi yang berbasis web yang bisa digunakan secara online maupun local area network. Melalui jaringan internet maupun local area network aplikasi ini bisa diakses oleh pengguna yang sudah diberikan hak akses berupa pengguna dan kata sandi. pelayanan ini dapat di akses melalui halaman web http://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/ atau bisa klik Menu TAUTAN di bawah ini. Bapak / Ibu juga dapat melihat tata cara penggunaan aplikasi Lapak Bunga yang telah kami sediakan di bawah ini.Nb: PADA KOLOM PENGISIAN RT / RW SILAHKAN DI ISI DENGAN TIGA ANGKA / HURUF

Tautan Download File
Bagikan Postingan Ini: