PBJT Tenaga Listrik

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan PBJT Tenaga Listrik .

Dasar Hukum

PBJT Tenaga Listrik

Kabupaten Bintan

Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Tarif PBJT atas konsumsi Tenaga Listrik ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen). 


Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:

  1.  Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
  2. Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun