PBJT Perhotelan

PBJT Perhotelan
Kabupaten Bintan
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. hotel pariwisata;
h. pasanggrahan;
i. rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel;dan
k. glamping.