PBJT Makanan / Minuman

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan PBJT Makanan / Minuman .

Dasar Hukum

PBJT Makanan / Minuman

Kabupaten Bintan

Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.

Objek PBJT penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

  1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja,kursi, dan/atau peralatan makan dan minum;
  2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
    a. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
    b. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
    c. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun