PBJT Jasa Parkir

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan PBJT Jasa Parkir .

Dasar Hukum

PBJT Jasa Parkir

Kabupaten Bintan

Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.


Objek PBJT atas Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.


Jasa Parkir sebagaimana dimaksud meliputi:

a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau

b. pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).


Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun