PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan .

Dasar Hukum

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Kabupaten Bintan

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Khusus tarif PBJT kesenian dan hiburan pada;
a.  diskotek, kelab malam, dan bar ditetapkan sebesar 70%(tujuh puluh persen); dan
b. karaoke dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi:

a. tontonan film atau yang berbentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun