Pajak Reklame

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame .

Dasar Hukum

Pajak Reklame

Kabupaten Bintan

Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun