Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2)

Profil
Peraturan Pajak

Dasar Hukum Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2) .

Dasar Hukum

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB - P2)

Kabupaten Bintan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Grafik Pembayaran Pajak Per Tahun