Opsen PKB

Opsen PKB
Kabupaten Bintan
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Daerah atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB. Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen) dihitung dari besaran pajak terutang.